Penggeledahan itu dilakukan, saat Johnny menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G
Politikus Partai Nasdem itu tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp191 miliar. Data itu disampaikan Johnny Plate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022.
Pendalaman dilakukan Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan aliran dana ke Johnny G Plate dan Partai NasDem.
Korps Adhyaksa menegaskan tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.
Pernyataan itu dilayangkan penyidik dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 09.00-10.30 WIB.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd yang dikutip Juras.com pada Jumat (19/5).
Tanah yang disita berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Johnny diketahui menjadi tersangka dalam kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.